Obrolanrakyat.id, Samarinda – Komisi II DPRD Samarinda akan mengevaluasi kebijakan penarikan retribusi kantin sekolah guna memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan para pelaku usaha mikro dan kecil. Evaluasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlanjutan usaha kecil yang beroperasi di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama dari para pedagang yang mengandalkan kantin sekolah sebagai sumber penghasilan utama. DPRD Samarinda ingin memastikan bahwa aturan ini diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang kecil agar tidak menghambat usaha mereka.
“Kami baru mengetahui adanya kebijakan retribusi terhadap kantin sekolah dan merasa perlu mengkajinya lebih dalam,” ujar Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.
Menurutnya, kebijakan yang menyangkut usaha kecil harus dikaji secara mendalam agar tidak memberikan dampak negatif terhadap pedagang dengan omzet terbatas. Jika beban retribusi terlalu tinggi, pedagang dikhawatirkan akan kesulitan bertahan, yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah kantin di sekolah.
“Kalau kantin tersebut dikelola oleh pedagang kecil dengan pendapatan terbatas, harus ada kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan aset daerah. Peningkatan PAD melalui retribusi diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi pembangunan daerah.
Selain kantin sekolah, aturan serupa juga diterapkan pada kantin di kantor pemerintahan dan puskesmas.
Meski bertujuan untuk meningkatkan pemasukan daerah, sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pedagang dan masyarakat. Jika retribusi terlalu tinggi, harga makanan di kantin berpotensi naik, yang bisa membebani siswa dan orang tua.
“Kami akan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk melihat dampak nyata kebijakan ini sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” tegas Iswandi.
Komisi II DPRD Samarinda berencana memanggil pihak terkait, termasuk OPD yang bertanggung jawab, guna mendapatkan informasi lebih rinci mengenai dasar kebijakan dan implementasinya. Evaluasi ini juga akan melihat apakah retribusi yang diterapkan sudah sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi serta keberpihakan terhadap usaha kecil dan mikro.
DPRD Samarinda berharap hasil evaluasi ini dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak. Dengan kebijakan yang lebih proporsional, retribusi kantin diharapkan tetap mendukung peningkatan PAD tanpa mengorbankan kesejahteraan pedagang kecil maupun akses siswa terhadap makanan terjangkau.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya mekanisme yang lebih transparan dalam penarikan retribusi. Dengan demikian, para pedagang dapat memahami kewajiban mereka sekaligus mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
“Kami ingin kebijakan ini menguntungkan semua pihak, baik pemerintah daerah, pedagang kecil, maupun masyarakat umum,” tutup Iswandi. (ADV/DPRDSamarinda)