THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, DPRD Samarinda Ingatkan Perusahaan

Jumat, 14 Maret 2025 19:22 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar.

Obrolanrakyat.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan sesuai jadwal. Paling lambat, perusahaan harus menyelesaikan pembayaran THR sepuluh hari sebelum Lebaran.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan, baik skala kecil maupun besar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada keterlambatan, perusahaan dapat dikenakan sanksi denda sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

“Saat saya masih bekerja di perusahaan yang memiliki serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-10 sebelum Lebaran,” ujar Anhar.

Ia menambahkan, dalam kesepakatan yang dibuat bersama pekerja, terdapat aturan terkait sanksi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Perusahaan wajib membayar denda dengan menambah jumlah THR sebesar empat persen dari total yang seharusnya diterima pekerja.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan regulasi yang mengatur pencairan THR bagi pekerja swasta. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Kalau ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, mereka bisa langsung melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Nanti Disnaker yang akan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.

DPRD Samarinda meminta perusahaan untuk menaati aturan ini agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pekerja. Kepastian pembayaran THR tepat waktu menjadi hal penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja menjelang perayaan Lebaran.

Menurut Anhar, pemberian THR merupakan hak mutlak bagi pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai aturan ketenagakerjaan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau bahkan menghindari kewajiban ini.

“Kami mengimbau agar perusahaan segera menyiapkan anggaran THR dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah bagi pekerja yang membutuhkan dana tersebut untuk kebutuhan Lebaran,” tambahnya.

DPRD Samarinda juga akan melakukan pemantauan bersama Disnaker untuk memastikan semua perusahaan di kota ini menjalankan kewajibannya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku. (ADV/DPRDSamarinda)

Berita Terkait