DPRD Kutim Dukung Langkah Presiden Tata Ekspor Sawit Satu Pintu, Perkuat Ekonomi Nasional dan Lindungi Petani

Jumat, 19 Juni 2026 00:09 WITA

ObrolanRakyat, Sangatta – Kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan sistem satu pintu dalam ekspor kelapa sawit mendapat dukungan dari DPRD Kutai Timur (Kutim). Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tersebut dinilai menjadi terobosan penting dalam memperkuat tata kelola komoditas strategis nasional sekaligus meningkatkan kontribusi sektor sawit terhadap pendapatan negara.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan nasional.

Menurutnya, sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia, kelapa sawit membutuhkan sistem pengelolaan yang kuat agar nilai ekonominya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bangsa dan daerah penghasil.

“Kami mendukung penuh kebijakan ekspor sawit satu pintu karena tujuannya sangat jelas, yakni memperkuat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sawit. Daerah tentu siap mengawal implementasinya agar berjalan sesuai harapan,” ujar Jimmi, Kamis (18/6/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut juga menjadi momentum untuk membangun tata kelola industri sawit yang lebih modern dan akuntabel. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata.

DPRD Kutim, lanjutnya, berkomitmen mendukung setiap kebijakan strategis yang bertujuan memperkuat sektor perkebunan sebagai salah satu penggerak utama ekonomi daerah. Karena itu, pengawasan terhadap implementasi regulasi akan terus dilakukan agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

Selain mendukung kebijakan ekspor satu pintu, DPRD Kutim juga memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan petani sawit. Salah satu isu yang menjadi fokus adalah masih adanya perbedaan harga tandan buah segar (TBS) antara petani swadaya dan petani yang telah bermitra dengan perusahaan.

Permasalahan tersebut sebelumnya dibahas dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Kutim bersama petani, perusahaan, dan instansi terkait. Forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi petani.

“Hasil hearing menunjukkan adanya perbedaan harga yang diterima petani swadaya dan petani mitra. Karena itu, kami mendorong solusi yang dapat memberikan kepastian dan keadilan harga bagi seluruh petani,” kata Jimmi.

Dari hasil pembahasan diketahui bahwa selisih harga dipengaruhi sejumlah faktor teknis yang diterapkan perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit. Sebagai jalan keluar, DPRD Kutim mendorong perluasan pola kemitraan agar petani mandiri memiliki akses yang sama terhadap harga yang mengacu pada ketentuan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.

“Kesepakatannya adalah mengupayakan petani swadaya menjadi mitra perusahaan sehingga dapat memperoleh harga sesuai ketentuan Disbun. Komitmen itu sudah disepakati bersama dan akan terus kami kawal,” jelasnya.

Jimmi menegaskan bahwa keberhasilan program tata kelola sawit nasional harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani. Menurutnya, petani merupakan bagian penting dari rantai industri sawit yang harus mendapatkan perlindungan dan manfaat dari setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah.

“Jika tata kelola sawit semakin baik, penerimaan negara meningkat, dan petani mendapatkan harga yang layak, maka sektor ini akan semakin kuat menjadi pilar ekonomi nasional sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat di daerah,” pungkasnya.

Berita Terkait