Pemkab Kutim Tegaskan PHK Harus Jadi Langkah Terakhir dalam Hubungan Industrial

Kamis, 13 November 2025 04:44 WITA

Obrolan Rakyat, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan sikap tegas dalam merespons laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).

Pemerintah menilai setiap kebijakan perusahaan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan bagi tenaga kerja.

Isu tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, manajemen perusahaan, serta perwakilan pekerja.

Rapat ini digelar sebagai langkah klarifikasi atas laporan PHK dan pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

“PHK adalah langkah terakhir setelah pembinaan, komunikasi, dan evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan tidak mendapatkan jalan tengah,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan wajib menempuh tahapan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi berat.

Pemkab Kutim meminta perusahaan meninjau ulang seluruh prosedur kedisiplinan yang telah ditempuh.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga hubungan industrial yang sehat.

“Selama mekanismenya belum jelas dan adil, saya tidak ingin ada PHK di Kutai Timur,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan juga diingatkan untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pemkab Kutim berharap dialog dan pembinaan dapat menjadi solusi utama demi menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi daerah. (ADV)

Berita Terkait