TPA Batuta Akan Dipindah, Kutim Siapkan Kilometer 5 sebagai Pusat Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Sabtu, 15 November 2025 05:21 WITA

Obrolan Rakyat, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai mematangkan rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batuta ke kawasan Kilometer 5 sebagai bagian dari pembaruan sistem pengelolaan sampah daerah. Kebijakan ini ditempuh seiring meningkatnya produksi sampah dan tuntutan pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

Upaya relokasi tersebut merupakan bagian dari langkah jangka panjang pemerintah daerah dalam menata sistem persampahan agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Pemkab Kutim menilai pendekatan lama tidak lagi mampu menjawab kebutuhan saat ini.

Kondisi TPA Batuta yang terbatas dari sisi kapasitas dan metode pengelolaan menjadi salah satu pertimbangan utama. Selain faktor teknis, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius dalam kebijakan ini.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor, menyatakan bahwa pemindahan TPA merupakan keputusan yang tidak bisa ditunda.

“TPA Batuta sudah tidak layak untuk mendukung pengelolaan sampah jangka panjang, sehingga relokasi menjadi langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, lokasi Kilometer 5 dipilih setelah melalui kajian awal yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keamanan lingkungan, jarak aman dari kawasan permukiman, hingga efektivitas distribusi armada pengangkut sampah.

TPA yang direncanakan di lokasi baru tidak lagi berfungsi sebagai tempat pembuangan terbuka. Fungsinya akan diarahkan sebagai lokasi pengolahan residu akhir setelah sampah melalui proses pemilahan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang benar-benar berakhir di TPA, sekaligus meningkatkan nilai guna sampah melalui pengolahan yang lebih sistematis.

“Ke depan, pengelolaan sampah akan mengacu pada konsep sanitary landfill agar dampak lingkungan dapat ditekan seminimal mungkin,” ujar Noviari.

Pemkab Kutim juga memastikan bahwa seluruh tahapan relokasi akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kajian lingkungan hidup agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.

Melalui penerapan sistem baru tersebut, pemerintah daerah menargetkan pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur. (ADV)

Berita Terkait