Obrolan Rakyat, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai menerapkan pengendalian belanja daerah secara lebih selektif sebagai respons atas tekanan fiskal menjelang Tahun Anggaran 2026.
Penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor utama perlunya penataan ulang kebijakan anggaran.
Dalam kondisi tersebut, Pemkab Kutim memastikan bahwa pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi terhadap pemenuhan hak dasar pegawai negeri sebagai tulang punggung pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur, Noviari Noor, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran gaji ASN bersifat mutlak.
“Gaji ASN adalah kewajiban pemerintah daerah dan tidak boleh terdampak oleh tekanan fiskal apa pun,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran difokuskan pada belanja yang bersifat tidak wajib dan dapat ditunda tanpa mengganggu pelayanan dasar.
Pemkab Kutim menilai disiplin fiskal perlu dilakukan secara terukur agar kemampuan keuangan daerah tetap sehat di tengah perubahan kebijakan transfer pusat.
Noviari menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak diarahkan pada pemangkasan hak pegawai.
“Yang kami kendalikan adalah belanja fleksibel, sementara hak ASN tetap kami lindungi sepenuhnya,” katanya.
Seluruh rencana penyesuaian anggaran akan dibahas melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Pemkab Kutim juga mengimbau ASN agar tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pengelolaan anggaran yang terukur, Pemkab Kutim optimistis keseimbangan fiskal dapat dijaga tanpa mengganggu hak ASN dan kualitas pelayanan publik. (ADV)







