Obrolan Rakyat, Sangatta — Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) terus meningkatkan perawatan dan pengawasan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di sejumlah persimpangan utama di Kota Sangatta.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dan meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Perawatan rutin meliputi pengecekan fungsi lampu, panel pengendali, serta jaringan kelistrikan.
Persimpangan dengan volume kendaraan tinggi menjadi prioritas, karena gangguan kecil pada APILL berpotensi menimbulkan kemacetan dan konflik antar pengguna jalan.
Kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lalin) Dishub Kutim, Zulkarnain, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala oleh petugas lapangan.
“Kami rutin melakukan pengecekan dan perawatan ringan agar APILL tetap berfungsi optimal, terutama di simpang-simpang padat,” ujarnya.
Namun demikian, Dishub Kutim menegaskan bahwa tidak seluruh APILL berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.
Sejumlah lampu lalu lintas yang terpasang di ruas jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Zulkarnain menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan APILL di jalan nasional berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Meski demikian, Dishub Kutim tetap melakukan pemantauan kondisi di lapangan.
“Untuk APILL di jalan nasional, kami tidak bisa melakukan perbaikan teknis penuh. Tugas kami adalah memantau dan segera melaporkan ke BPTD jika terjadi gangguan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi yang cepat menjadi kunci agar penanganan kerusakan tidak berlangsung terlalu lama dan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Dishub Kutim juga mengimbau masyarakat untuk memahami pembagian kewenangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika terjadi gangguan APILL di jalan nasional.
Dengan pengawasan rutin dan koordinasi lintas instansi, Dishub Kutim berharap fungsi APILL di Sangatta tetap terjaga demi mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.(ADV)







