DPMDes Perketat Pengadaan Barang: Desa Wajib Gunakan Mekanisme Transparan dan Anti-Mark Up

Sabtu, 15 November 2025 13:50 WITA

Obrolan Rakyat, Sangatta – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur memperketat mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk program Dana RT.

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa praktik mark up harus dihentikan, sekalipun hanya dilakukan pada skala kecil.

Pengadaan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengadaan itu selalu sensitif. Kalau tidak transparan, pasti jadi masalah. Maka kita minta desa lebih hati-hati,” ujarnya pada Jum’at (14/11/2025).

Basuni menegaskan bahwa desa tidak boleh menentukan penyedia tanpa pertimbangan yang jelas dan proses yang terbuka.

Pengadaan barang wajib mengacu pada prinsip keadilan harga, kualitas barang, dan kesesuaian kebutuhan. Desa harus membandingkan beberapa penawaran sebelum menentukan penyedia.

Semua dokumen pembandingan harga wajib diunggah dalam laporan digital desa.
Menurut Basuni, praktik mark up sering terjadi bukan karena niat buruk, tetapi karena kurangnya pengetahuan teknis.

Untuk itu, DPMDes memberikan pelatihan khusus terkait pengadaan bagi aparatur desa dan pendamping.

“Supaya tidak salah langkah. Karena salah sedikit saja, bisa jadi temuan audit,” jelasnya.

Selain itu, pendamping desa diwajibkan memeriksa kualitas barang yang diterima. Barang yang tidak sesuai spesifikasi harus dikembalikan kepada penyedia. Desa juga tidak boleh menandatangani berita acara penerimaan barang sebelum memastikan kualitasnya.

DPMDes juga mengingatkan desa agar tidak tergoda memilih penyedia yang menawarkan ‘paket cepat’ namun tanpa proses resmi.

“Kalau penyedia datang bilang sudah siap barang tapi tanpa penawaran resmi, itu harus ditolak,” tegas Basuni.

Ia menekankan bahwa pengadaan barang adalah bagian penting dari akuntabilitas publik. Setiap barang harus bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi harga maupun manfaat. Barang yang dibeli harus benar-benar mendukung empat tujuan utama program RT.

Sistem digital juga akan digunakan untuk memantau transaksi pengadaan secara real time. Desa yang melakukan pengadaan tidak sesuai prosedur akan mendapatkan teguran administratif. Jika pelanggaran berulang, desa dapat dikenai sanksi lebih berat.

Basuni berharap pengadaan barang yang transparan dapat meminimalkan potensi penyimpangan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari output, tetapi juga dari integritas pengelolaannya.

Dengan pengawasan ketat ini, DPMDes ingin memastikan seluruh barang yang dibeli desa benar-benar bermanfaat dan memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.(ADV)

Berita Terkait