DPRD Minta Perlindungan Data Warga dari Serangan Daring Anonim

Kamis, 22 Mei 2025 21:53 WITA

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan.

Obrolanrakyat.id, Samarinda – Kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat dan privasi di dunia digital kembali mencuat setelah beberapa akun anonim di media sosial diduga menyebarkan data pribadi milik warga dan tokoh publik di Samarinda.

Fenomena ini dinilai tidak hanya mencederai etika berinternet, tetapi juga membahayakan keselamatan individu dan merusak tatanan demokrasi di ruang digital.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, angkat bicara terkait maraknya serangan buzzer yang menyebarkan identitas pribadi pengkritik kebijakan pemerintah daerah.

“Kalau data seperti KTP sampai bocor, itu sudah bukan ranah debat publik lagi, tapi ancaman nyata bagi keselamatan,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, praktik doxing—yakni penyebaran informasi pribadi tanpa izin untuk tujuan menyerang atau mengintimidasi seseorang—telah terjadi berulang kali dan perlu segera dihentikan melalui tindakan hukum yang tegas.

“Ini pelanggaran hukum serius. Dalam UU ITE, praktik doxing jelas bisa dikenai sanksi pidana,” ucap Adnan menegaskan urgensinya.

Ia menyebut bahwa pola penyebaran narasi serangan tersebut tampak terstruktur dan menyasar siapa pun yang mengkritik kebijakan pemerintah, termasuk anggota DPRD dan aktivis masyarakat sipil.

“Serangannya sistematis. Begitu ada kritik, langsung muncul akun anonim dengan narasi tandingan dan konten menyudutkan,” bebernya.

Tidak hanya narasi balasan, ia mencatat bahwa beberapa akun bahkan berani menyebarkan informasi pribadi seperti alamat rumah dan nomor identitas, yang menurutnya sangat membahayakan.

“Privasi warga tidak boleh dikorbankan hanya karena berbeda pendapat. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” kata Adnan menyesalkan kondisi tersebut.

Ia mendesak agar Pemerintah Kota Samarinda secara terbuka menolak praktik serangan digital yang bersifat intimidatif dan melibatkan penyebaran data pribadi.

“Kalau memang tidak terlibat, pemerintah harus tegas menyatakan penolakan. Diam bisa disalahartikan sebagai pembiaran,” tegasnya.

Adnan berharap penegak hukum, termasuk kepolisian dan dinas terkait, mulai bergerak untuk menelusuri akun-akun anonim yang telah meresahkan dan menyeret pelaku doxing ke jalur hukum.

“Kita lihat kasus nasional, ada buzzer ditangkap karena menyebar hoaks dan menyerang institusi. Kalau bisa di sana, harusnya bisa juga di Samarinda,” jelasnya.

Ia pun mendorong masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi akun tak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tanpa dasar dan melanggar etika.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang terbuka untuk berdiskusi, bukan arena perundungan digital yang membuat orang takut bicara,” pungkasnya.

Dengan penindakan yang tegas dan kesadaran digital yang tumbuh di masyarakat, Adnan meyakini Samarinda bisa menjadi kota yang ramah terhadap kritik dan menghormati hak-hak warga, baik di ruang nyata maupun maya. (Adv)

Berita Terkait