Obrolanrakyat.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dianggap belum menguntungkan daerah penghasil seperti Samarinda.
Ia menilai ketimpangan masih terjadi dalam pembagian keuntungan tambang, di mana pemerintah pusat mendapat bagian terbesar, sementara daerah hanya menanggung dampak lingkungan, sosial, dan infrastruktur dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Bayangkan, kita di daerah mendapat benefit paling kecil, tapi yang menanggung dampaknya justru paling besar,” ucap Rohim belum lama ini.
Menurut politisi yang akrab disapa Rohim ini, meskipun telah mengalami revisi, UU Minerba tetap menunjukkan kecenderungan sentralistik yang mengabaikan semangat desentralisasi yang selama ini diperjuangkan pascareformasi.
“Undang-undang Minerba ini, dalam pandangan saya, mengarah pada penghilangan substansi desentralisasi. Sekarang desentralisasi hanya tinggal kemasan, isinya kembali ke pola sentralistik,” terangnya menekankan.
Ia juga mengungkapkan bahwa nomenklatur otonomi daerah mulai dihapus dari dokumen-dokumen resmi pemerintah pusat, termasuk dalam kebijakan pengelolaan sektor pertambangan yang sangat strategis.
“Dulu, masih ada istilah otonomi daerah yang jelas dalam struktur pemerintahan. Tapi sekarang, istilah itu mulai hilang dan perannya makin tidak tampak,” sambungnya dengan nada prihatin.
Hal ini menurutnya merupakan sinyal serius bahwa daerah makin kehilangan peran dalam pengambilan keputusan penting, terutama di sektor yang langsung memengaruhi kehidupan masyarakat seperti tambang dan sumber daya alam lainnya.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk bersatu memperjuangkan hak pengelolaan sumber daya yang adil, tidak hanya menyerahkan semua kebijakan pada pemerintah pusat.
“Kita harus terus memperjuangkan agar daerah tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri,” tegas Rohim menutup pernyataannya.
Menurut Rohim, jika ketimpangan ini dibiarkan, maka keadilan bagi daerah penghasil tidak akan pernah tercapai, dan dampak buruk dari pertambangan akan terus membebani daerah tanpa adanya kompensasi yang setara. (Adv)







