Obrolan Rakyat, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah dengan volume harian mencapai 220 ton.
Kondisi ini mendorong pemerintah daerah mengubah pendekatan pengelolaan dari sistem lama berbasis pembuangan menuju pengolahan terpadu.
Pemkab Kutim kini memfokuskan kebijakan pada penguatan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sebagai ujung tombak pengurangan sampah sebelum masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor, menegaskan bahwa pola lama tidak lagi relevan.
“Jika 220 ton sampah per hari hanya dibuang ke TPA, sistem itu tidak akan bertahan lama,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa TPST berfungsi memilah sampah menjadi tiga kategori utama, yakni organik, anorganik bernilai ekonomi, dan residu. Dengan sistem ini, hanya sisa akhir yang benar-benar harus ditimbun di TPA.
Pemerintah daerah juga mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dan tempat usaha. Tahapan ini menjadi kunci agar proses pengolahan di TPST berjalan optimal dan efisien.
“Sampah bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga peluang ekonomi melalui daur ulang,” katanya.
Sejalan dengan itu, Pemkab Kutim mulai membuka ruang kemitraan dengan pelaku usaha daur ulang dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis lingkungan.
Dengan strategi TPST dan ekonomi sirkular, Pemkab Kutim optimistis pengelolaan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan maupun ekonomi masyarakat. (ADV)







