Obrolan Rakyat, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menaruh perhatian serius terhadap keluhan pekerja terkait penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) di PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
Sistem digital tersebut dinilai perlu dievaluasi agar tidak merugikan pekerja dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan ketenagakerjaan.
Keluhan pekerja disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim.
Rapat ini melibatkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), perwakilan manajemen perusahaan, serta pekerja yang terdampak kebijakan OPA.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa sistem digital tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penilaian. “Teknologi seharusnya membantu pekerja, bukan menjadi alat penindakan tanpa proses pembinaan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Ia menilai penerapan sistem OPA harus mempertimbangkan kondisi kerja di lapangan yang dinamis, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi dan pola kerja khusus.
Pemkab Kutim meminta perusahaan membuka ruang dialog dan klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi kepada pekerja.
Pemerintah menilai pendekatan humanis penting untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
“Kalau sistem tidak sesuai dengan realitas lapangan, maka kebijakan harus diperbaiki agar tidak merugikan pekerja,” katanya.
Distransnaker Kutim diminta aktif memantau proses evaluasi agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Melalui langkah ini, Pemkab Kutim berharap teknologi di lingkungan kerja dapat diterapkan secara adil dan mendukung keselamatan serta kesejahteraan tenaga kerja. (ADV)







