Biaya Pemakaman Mahal, DPRD Samarinda Genjot Aturan Baru

Sabtu, 31 Mei 2025 19:31 WITA

Samri Shaputra.
Samri Shaputra.

Obrolanrakyat.id, Samarinda – Kenaikan biaya pemakaman yang dikelola swasta di Kota Samarinda menjadi sorotan DPRD, yang kini mendorong percepatan pengesahan aturan baru demi perlindungan masyarakat kecil.

Langkah ini diambil sebagai respon atas aspirasi warga yang mengeluhkan tingginya tarif penguburan, bahkan mencapai jutaan rupiah per petak, serta minimnya alternatif lahan pemakaman milik pemerintah.

“Sudah berkali-kali masyarakat menyuarakan keluhan ini dalam kegiatan reses, dan kami memandang perlu untuk ditindaklanjuti melalui regulasi yang berpihak pada rakyat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra belum lama ini.

Menurutnya, sebagian besar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda kini telah penuh, sementara masyarakat hanya memiliki dua pilihan: menunggu antrean atau membayar mahal ke pengelola swasta.

“Ini menjadi persoalan yang sangat krusial karena menyangkut kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda. Setiap orang pasti membutuhkan lahan pemakaman pada waktunya,” jelasnya.

Samri menekankan bahwa biaya tinggi dari pemakaman swasta tidak sesuai dengan kemampuan mayoritas masyarakat, terlebih mereka yang tinggal di wilayah pinggiran dengan pendapatan terbatas.

“Bayangkan, satu petak bisa dikenakan biaya hingga Rp7 juta. Ini sangat tidak manusiawi bagi warga berpenghasilan rendah,” ucap Samri dengan nada prihatin.

Untuk itu, DPRD Samarinda kini mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Pemakaman Umum agar pemerintah dapat mengambil peran lebih besar dalam menyediakan lahan dengan harga terjangkau.

Raperda tersebut, menurut Samri, tidak hanya menyangkut penyediaan lahan baru, tetapi juga pengaturan tata kelola pemakaman yang adil, transparan, dan berpihak pada warga kurang mampu.

“Tujuan utama kami adalah memastikan ada keadilan dalam akses pemakaman, dan pemerintah wajib hadir dalam urusan ini,” terangnya lebih lanjut.

Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, pihaknya juga menargetkan agar setiap kecamatan di Samarinda dapat memiliki satu lokasi pemakaman yang dikelola pemerintah, dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan yang dimiliki daerah.

“Kami mendorong agar Pemkot segera memetakan lahan yang bisa digunakan. Ini penting agar pelaksanaan perda nantinya tidak terhambat secara teknis,” paparnya.

Ia berharap dengan adanya regulasi ini, tidak akan ada lagi warga yang merasa terbebani secara ekonomi saat menghadapi musibah kehilangan anggota keluarga.

Selain itu, Samri menyebut bahwa keberadaan TPU yang merata di tiap kecamatan akan mengurangi ketimpangan akses serta menghindari praktik komersialisasi kebutuhan dasar masyarakat.

“Setiap warga berhak mendapat pemakaman yang layak tanpa harus berpindah jauh atau terbebani biaya besar. Ini soal kemanusiaan, bukan hanya kebijakan,” tegasnya.

Dengan langkah serius dari DPRD, diharapkan dalam waktu dekat kebijakan ini dapat segera diberlakukan, agar warga Samarinda tidak lagi harus memilih antara mahalnya biaya atau jauhnya lokasi pemakaman. (Adv)

Berita Terkait