Polsek Kota Bangun Tangkap Dua Warga, Sita 1,29 Gram Sabu

Minggu, 12 Juli 2026 23:08 WITA

Foto: Tersangka dan Barang Bukti.

Obrolanrakyat.id, TENGGARONG – Jajaran Polsek Kota Bangun kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026) dini hari, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial SP 22) dan M (52) di sebuah rumah yang berada di Jalan Awang Long, Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun. Keduanya diketahui merupakan warga setempat dan diduga terlibat dalam kepemilikan serta penguasaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1,29 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu lembar tisu warna putih, satu lembar plastik bening ukuran sedang, dua lembar plastik bening ukuran kecil, serta satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

AKP Asnan menjelaskan, kedua tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, dan menguasai barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kota Bangun dan sekitarnya.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Polsek Kota Bangun, kata dia, akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli, serta penguatan komunikasi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait