Obrolanrakyat.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus mengawal penyelesaian proyek Teras Samarinda tahap pertama yang tengah menjadi perhatian publik. Anggota DPRD memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan proses pencairan dana berjalan transparan.
Dalam rapat dengar pendapat terbaru, Komisi IV DPRD Samarinda menyoroti keterlambatan pembayaran upah pekerja proyek yang dikerjakan oleh PT Samudera Anugrah Indah Permai (SAIP). Mereka menegaskan pentingnya koordinasi antara kontraktor, pemerintah, dan pihak terkait guna memastikan pembayaran segera terealisasi.
“Kami ingin memastikan pekerja mendapatkan haknya tepat waktu. Koordinasi dengan instansi terkait harus lebih efektif agar tidak ada keterlambatan yang berlarut-larut,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD juga membahas opsi pembentukan panitia khusus (pansus) guna menelusuri hambatan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran. Pansus ini diharapkan dapat menghadirkan solusi konkret dan menekan pihak terkait agar lebih bertanggung jawab.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk mempercepat proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim. Dari total anggaran proyek Rp36,9 miliar, sekitar 30 persen dana masih tertahan karena menunggu hasil audit.
“Kami memahami ada prosedur administrasi yang harus dipatuhi, tetapi perlu ada percepatan agar pekerja tidak menjadi korban dari lambatnya birokrasi,” tambah Anhar.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Andriyani, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pencairan dana kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, proses ini masih menunggu pengesahan APBD Perubahan tahun ini.
“Kami berupaya agar pencairan dana segera dilakukan. Namun, mekanismenya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti denda keterlambatan proyek yang mencapai Rp2 miliar. Seharusnya proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini rampung pada akhir 2023, tetapi mengalami beberapa kali perpanjangan hingga akhirnya dijadwalkan selesai pada Juli 2024 dan diresmikan pada September 2024.
Tim kuasa hukum pekerja bersama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim turut mengawal kasus ini. Mereka berencana menyerahkan bukti terkait ke Kejaksaan Negeri Samarinda guna memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Dengan pengawasan ketat DPRD, diharapkan proyek Teras Samarinda dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang terlibat. (ADV/DPRDSamarinda)