Obrolanrakyat.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (2/6/2025) untuk berdiskusi mengenai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemakaman.
Kunjungan ini berkaitan dengan rencana penyusunan perda serupa yang tengah digodok di Kabupaten Banjar, sebagai langkah penataan serta pengawasan terhadap praktik pemakaman swasta berbayar.
Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Derwana Farmei Golles JN, mengungkapkan bahwa kunjungan ke Samarinda dimaksudkan sebagai ajang belajar langsung dari daerah yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan pemakaman.
“Kami sedang menggodok perda pemakaman,” ujarnya menjelaskan maksud kedatangan.
Ia menambahkan bahwa perda tersebut akan mengatur sistem pemakaman secara menyeluruh, terutama untuk menertibkan keberadaan pemakaman berbayar yang berkembang di wilayah Kabupaten Banjar.
“Di Kabupaten Banjar, kami sedang menertibkan pemakaman swasta yang berbayar, jadi kami belajar ke sini karena Samarinda sudah cukup lama memiliki perda itu,” jelasnya.
Meskipun para anggota Pansus 1 DPRD Kota Samarinda yang membidangi pembahasan Raperda Pemakaman sedang melaksanakan tugas luar daerah, agenda konsultasi tetap berjalan sesuai jadwal. Rapat digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda dan diwakili oleh Kasubag Perundang-undangan DPRD Samarinda, Lina Arnita.
“Rapat konsultasi telah dilaksanakan antara anggota DPRD Kalimantan Selatan dengan perwakilan dari Pansus 1 DPRD Kota Samarinda,” ujar Lina Arnita menjelaskan jalannya pertemuan.
Ia menyampaikan bahwa berbagai materi penting disampaikan dalam forum diskusi tersebut, termasuk kebijakan-kebijakan teknis yang sudah berjalan di Samarinda.
“Karena anggota Pansus 1 sedang melakukan studi banding, penerimaan konsultasi diwakilkan oleh tim yang hadir,” ujarnya.
Lina juga menyampaikan bahwa masa kerja Pansus 1 akan berakhir pada 18 Juni, sehingga pihaknya tengah berfokus menyelesaikan pembahasan raperda sebelum batas waktu tersebut.
“Dalam pembahasan Raperda tersebut, disinggung mengenai adanya beberapa zona pemakaman gratis, serta pengelolaan pemakaman yang melibatkan sektor swasta,” tambahnya.
Kebijakan tersebut menjadi daya tarik utama bagi Komisi III DPRD Kalimantan Selatan untuk mengadopsi atau mengadaptasi pendekatan serupa di Kabupaten Banjar, tentunya dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat.
Kunjungan kerja ini diharapkan mampu memberi referensi praktis dan menyeluruh bagi DPRD Kalsel dalam menyusun regulasi yang tidak hanya legalistik, tetapi juga sensitif terhadap kepentingan publik.
Selain menyasar efektivitas pengelolaan lahan, Perda yang tengah disiapkan juga diharapkan mampu menjamin keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam hal ketersediaan pemakaman yang layak dan tidak memberatkan dari sisi ekonomi.
Komisi III DPRD Kalimantan Selatan pun optimis bahwa penyusunan perda ini akan menghasilkan regulasi yang berpihak pada masyarakat serta menjawab permasalahan sosial yang selama ini muncul terkait pengelolaan lahan pemakaman swasta berbayar. (Adv)