DPRD Samarinda Genjot Raperda Limbah Domestik Rampung Tahun Ini

Rabu, 2 Juli 2025 19:34 WITA

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamarudin.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamarudin.

Obrolanrakyat.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) tengah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik yang diharapkan dapat disahkan menjadi Perda pada tahun ini.

Penyusunan aturan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan fokus utama pada pengelolaan limbah rumah tangga yang berpotensi mencemari lingkungan.

Ketua Bamperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa pihaknya menargetkan Raperda ini selesai dibahas dan ditetapkan sebagai Perda paling lambat akhir tahun 2025.

“Jadi, target kita untuk Raperda ini, tahun ini harus selesai dikerjakan. Harus selesai menjadi Perda,” tegas Kamaruddin saat diwawancarai pada Selasa (2/7/2025).

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari pemerintah dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat setelah Perda tersebut resmi diberlakukan, agar implementasinya berjalan maksimal di lapangan.

Kamaruddin menilai bahwa pengelolaan limbah domestik masih menjadi masalah serius, terutama karena banyak warga yang belum menggunakan septic tank sesuai standar nasional yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.

“Jangan sampai masyarakat itu tidak membuat septic tank yang berstandar nasional. Karena di Samarinda ini, kalau rata-rata di rumah kita itu kan hanya pakai siring. Tidak di cor di bawahnya. Jadi, air limbahnya itu masuk ke tanah lagi. Nah, di sebelahnya ada sumur,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa limbah yang langsung meresap ke tanah bisa mencemari sumber air bersih, khususnya sumur yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Masalah lain yang turut diatur dalam Raperda ini adalah terkait transportasi limbah menggunakan mobil tangki. Kamaruddin mengkhawatirkan limbah yang diambil dari septic tank justru dibuang secara sembarangan.

“Jangan sampai mobil tangkinya keluar, itu habis ngambil tinja, buangnya disemparang tempat. Apalagi buangnya ke parit, atau buangnya ke sungai, itu melanggar masalah lingkungan hidup juga,” ungkapnya dengan nada serius.

Ia berharap Raperda ini bisa mengatur secara ketat proses transportasi dan pembuangan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran di wilayah Samarinda.

Terkait pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini nantinya, Kamaruddin menilai PUPR memang berwenang dalam aspek teknis pembangunan, namun dalam hal pengawasan lingkungan, DLH dinilai lebih tepat untuk dilibatkan secara aktif.

“PUPR itu yang menangani sekarang. Tapi, pengawasannya tidak mungkin dari PUPR sendiri. Mungkin dari DLH yang pengawasannya. Karena yang berkaitan dengan DLH sendiri, yang paling tahu persis itu masalah pengawasannya,” pungkasnya.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD Samarinda berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan limbah domestik yang lebih tertib dan ramah lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sanitasi yang sehat. (Adv)

Berita Terkait