Obrolanrakyat.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyayangkan tidak adanya keterlibatan lembaga legislatif dalam pembentukan satuan tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Pemerintah Kota.
Ia menilai, proses pembentukan yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD sebagai lembaga pengawas perlu menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak terulang.
Adnan menyampaikan langsung kritik tersebut saat berada di Gedung DPRD Samarinda. Ia menuturkan bahwa seharusnya unsur DPRD turut dilibatkan dalam pembentukan Satgas.
“Saat kami menanyakan proses pembentukan satgas, ternyata tidak ada satu pun dari DPRD yang dilibatkan,” ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya, keterlibatan DPRD sangat penting, karena fungsi pengawasan merupakan bagian dari tugas utama lembaga legislatif dalam menjaga akuntabilitas kebijakan publik.
Meski menyayangkan hal tersebut, Adnan tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota Samarinda yang cepat menindaklanjuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan Satgas PPDB.
“Kami menghargai semangat Wali Kota yang menindaklanjuti surat edaran KPK tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam PPDB,” jelasnya.
Ia menyebutkan, langkah preventif seperti ini sangat diperlukan agar tidak terjadi praktik curang maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik.
Lebih lanjut, Adnan mengatakan bahwa pihak DPRD telah menyampaikan pertanyaan resmi kepada Pemerintah Kota terkait alasan tidak dilibatkannya unsur legislatif dalam struktur satgas tersebut.
“Kami sudah tanyakan secara resmi, dan pihak Wali Kota menyambut baik, bahkan kemungkinan dalam waktu dekat perwakilan DPRD akan dilibatkan,” ucapnya.
Adnan juga menegaskan bahwa keterlibatan DPRD tidak hanya sebatas formalitas, tetapi lebih pada komitmen untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan secara transparan dan adil.
Keputusan siapa anggota DPRD yang akan ditunjuk menjadi perwakilan dalam Satgas PPDB, menurutnya, akan ditentukan oleh pimpinan dewan. Bahkan, saat ini DPRD juga sedang mempertimbangkan opsi untuk membentuk panitia khusus (pansus) pengawasan.
“Kalau tidak masuk ke dalam satgas, bisa saja kami membentuk pansus sendiri untuk mengawasi proses PPDB ini,” tambahnya.
Ia menilai, kedua opsi tersebut sama-sama baik dan bisa menjadi sarana pengawasan yang efektif. Hal ini tergantung pada keputusan pimpinan DPRD dan dinamika di internal dewan.
“Kalau kami masuk ke satgas, kami bisa langsung ikut dalam teknis. Tapi kalau membentuk pansus, kami tetap bisa awasi dari luar,” paparnya lagi.
Menurut Adnan, tujuan akhir dari pengawasan tersebut adalah memastikan bahwa proses PPDB di Samarinda berlangsung jujur dan tidak menimbulkan kecemasan di masyarakat terkait titipan atau intervensi pihak tertentu.
Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemkot Samarinda terus diperkuat demi menciptakan sistem pendidikan yang adil, terbuka, dan berintegritas, terutama pada momentum penting seperti PPDB.
“Kami hanya ingin masyarakat mendapat pelayanan pendidikan yang adil, tanpa ada permainan di belakang layar,” pungkasnya. (Adv)