DPRD Soroti Klinik Kecantikan Ilegal di Samarinda, Warga Diminta Waspada

Rabu, 2 Juli 2025 17:14 WITA

Ketua Komisi I,Samri Sahputra.
Ketua Komisi I,Samri Sahputra.

Obrolanrakyat.id, Samarinda – Maraknya praktik klinik kecantikan tanpa izin resmi di Kota Tepian menimbulkan keresahan warga. Menanggapi hal ini, Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait pada Selasa (4/6/2025) di ruang rapat gabungan gedung DPRD Samarinda.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Samri Shaputra, dan turut dihadiri perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah instansi lain. RDP digelar untuk merespons laporan masyarakat tentang tempat usaha yang mengaku sebagai klinik kecantikan, padahal tidak memiliki izin operasional dan menggunakan produk yang tidak terdaftar secara resmi.

“Kami banyak menerima aduan dari warga yang merasa dirugikan, baik secara fisik maupun finansial, akibat tindakan di tempat yang ternyata tidak berizin,” ujar Samri saat diwawancarai usai rapat.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan dari Dinas Kesehatan, secara regulasi pemerintah tidak mengenal klasifikasi “klinik kecantikan” sebagai institusi medis resmi. Yang diakui hanyalah Klinik Pratama atau klinik kesehatan yang memiliki standar pelayanan dan tenaga medis.

“Ironisnya, banyak pelaku usaha memakai istilah ‘klinik’ untuk menarik konsumen. Padahal dari sisi fasilitas dan layanan mereka tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samri menyoroti adanya tempat perawatan yang tidak memiliki tenaga medis sama sekali. Padahal, kata dia, standar minimal operasional klinik adalah dua dokter dan dua perawat, terutama jika melakukan tindakan invasif atau prosedur berbasis medis.

“Beberapa tindakan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki latar belakang medis. Ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi berisiko tinggi dan dapat dikategorikan sebagai bentuk malpraktik,” tambahnya dengan nada serius.

Komisi I DPRD Samarinda juga meminta DPMPTSP untuk menyerahkan data resmi jumlah klinik yang memiliki izin operasional di Kota Samarinda. Dalam waktu dekat, DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak ke beberapa lokasi yang dilaporkan warga sebagai klinik kecantikan ilegal.

“Kami ingin pastikan langsung di lapangan apakah praktik tersebut benar-benar sesuai dengan laporan. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” ujar Samri.

Selain itu, Komisi I juga mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih layanan kecantikan. Warga diminta tidak mudah tergiur dengan harga murah atau embel-embel medis tanpa melihat legalitas dan kualitas layanan yang diberikan.

“Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Jika menemukan praktik ilegal, segera laporkan agar bisa segera ditindak,” pesannya.

Langkah yang diambil Komisi I ini menjadi penegasan bahwa praktik layanan kecantikan di Samarinda ke depannya akan diawasi lebih ketat. Tujuannya bukan hanya menjaga keselamatan konsumen, tapi juga memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. (Adv)

Berita Terkait