Obrolanrakyat.id, Kutai Kartanegara – Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum pasangan calon Dendi-Alif, menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 telah memberikan kejelasan mengenai aturan perhitungan masa jabatan kepala daerah.
Lanjutnya, keputusan tersebut sejalan dengan beberapa putusan MK sebelumnya, seperti Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-X/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah harus mencakup seluruh durasi jabatan, termasuk masa jabatan sebagai Plt atau penjabat sementara.
Menanggapi hal ini, Tim Hukum Dendi-Alif mendorong penyelenggara Pemilihan untuk berpedoman pada tiga putusan MK tersebut, karena dianggap lebih relevan dengan situasi yang tengah dihadapi.
“Merujuk pada Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan kepala daerah yang dianggap satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalankan setidaknya selama setengah dari durasi periode. Ketentuan ini berlaku secara umum, baik bagi pejabat definitif maupun penjabat sementara,” ujar Gugum.
Ia juga menambahkan bahwa masa jabatan penjabat atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah seharusnya dihitung sejak mereka mulai menjalankan tugas, bukan berdasarkan tanggal pelantikan.
Gugum menjelaskan bahwa meskipun Plt tidak dilantik, masa jabatannya tetap harus dihitung sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai bahwa informasi yang disampaikan secara tidak lengkap mengenai hal ini berpotensi membingungkan masyarakat.
“Kami mengimbau para pakar hukum untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memberikan pernyataan,” ujarnya dengan tegas.
Tak hanya itu, Dirinya juga menegaskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt dan Bupati definitif telah mencapai batas dua periode, sehingga pencalonannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami, ini bukan soal pelantikan, tetapi soal masa jabatan yang telah dijalani. Jika dihitung secara keseluruhan, Pak Edi Damansyah sudah menjalani masa jabatan sebagai Plt dan definitif, yang berarti telah memenuhi kriteria dua periode,” jelasnya.