Legislator Minta Warga Laporkan Ormas yang Lakukan Intimidasi

Senin, 19 Mei 2025 21:25 WITA

Adnan Faridhan.
Adnan Faridhan.

Obrolanrakyat.id, Samarinda – Kekhawatiran masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melakukan intimidasi dengan gaya preman mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menyampaikan bahwa ketegasan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam menjaga kenyamanan warga dari aksi ormas yang menyimpang dari fungsi sosialnya.

“Ada payung hukum yang jelas. Ini bukan semata soal pembinaan, tapi juga penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman hanya karena segelintir kelompok,” tegas Adnan saat dikonfirmasi belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa ormas yang benar harusnya menjadi perpanjangan tangan warga untuk menyampaikan aspirasi dan berkontribusi dalam pembangunan, bukan justru membuat keresahan dengan tindakan sewenang-wenang.

Menurut Adnan, saat ini perlu dorongan kuat kepada aparat penegak hukum untuk lebih responsif dalam menindak ormas yang menyalahgunakan identitas hukum mereka demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu yang mengarah pada kekerasan atau ancaman.

“Karena kan Ormas sendiri ini kebanyakan menolak premanisme,” tambahnya, menegaskan bahwa tidak semua ormas memiliki perilaku menyimpang.

Adnan pun menekankan bahwa penanganan terhadap ormas semacam ini tidak hanya bergantung pada kerja pemerintah, tetapi juga peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tindakan-tindakan intimidatif di lapangan.

“Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja. Kalau ada Ormas yang melakukan aksesi premanisme, saya rasa bisa dicabut izinnya harusnya. Karena ada pidana di situ kan,” ujarnya menambahkan dengan nada serius.

Ia juga menyebutkan bahwa payung hukum terkait keberadaan ormas sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dapat menjadi dasar tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, ranah DPRD Samarinda dalam hal ini bersifat pengawasan dan pemberian masukan kepada lembaga penegak hukum serta pemerintah daerah, agar langkah penertiban terhadap ormas yang menyimpang bisa dijalankan lebih optimal.

Adnan menyarankan agar pemerintah juga melakukan pemetaan terhadap seluruh ormas yang beroperasi di Samarinda, termasuk mengevaluasi ulang legalitas serta aktivitas keseharian mereka di lapangan.

“Ini penting agar kita tahu mana yang benar-benar menjalankan fungsi sosial dan mana yang sekadar memakai nama ormas untuk menakut-nakuti,” ucapnya dengan penuh ketegasan.

Ia berharap, kerja sama lintas sektor antara aparat, pemkot, dan masyarakat dapat segera memulihkan citra ormas yang selama ini turut berkontribusi positif, sekaligus memisahkan mereka dari kelompok-kelompok yang menyeleweng dan mengganggu ketertiban.

Dengan demikian, menurut Adnan, kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan ormas sebagai pilar partisipasi sipil dapat tetap terjaga, tanpa dibayangi ketakutan terhadap potensi aksi kekerasan yang dilakukan segelintir oknum. (Adv)

Berita Terkait