SAMARINDA — Anggota DPRD Kaltim, Fadly Imawan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim).
Fadly Imawan, yang akrab disapa Wawan, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat memahami dan mengimplementasikan kebijakan yang ada. Menurutnya, masyarakat memegang peran krusial dalam pengawasan serta pelaksanaan peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda yang merupakan harapan bangsa. Narkoba bisa menghancurkan masa depan mereka jika tidak ditangani serius,” ujar Wawan.
Ia menekankan perlunya perhatian lebih pada generasi muda dalam upaya pencegahan, karena mereka akan menjadi penentu masa depan bangsa.
Perda Narkoba ini diharapkan menjadi langkah komprehensif dalam mencegah peredaran narkotika di seluruh Kaltim. Selain itu, Perda ini juga fokus pada pendidikan, pencegahan dini, serta rehabilitasi bagi pengguna narkoba, dengan harapan ada kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam acara tersebut, peserta dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) turut hadir. Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat dalam mengawasi peredaran narkotika.
“Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit tercapai,” ujarnya.
Akademisi UMKT, Umar Battong, juga memberikan pemahaman tentang dampak buruk narkoba terhadap psikologi dan kesehatan, terutama bagi generasi muda. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif di keluarga dan sekolah sebagai salah satu cara untuk mencegah anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Wawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba dengan memberikan informasi yang berguna, serta mendukung upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kaltim dapat bebas dari narkoba.
Adv 174