Peralihan HGB ke SHM Perlu Kajian Mendalam, DPRD Samarinda Beri Sorotan

Senin, 17 Maret 2025 20:31 WITA

Ahmad Vananza.
Ahmad Vananza.

Obrolanrakyat.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menyoroti isu peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja dan harus mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi keputusan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa ada banyak aspek yang perlu dikaji sebelum kebijakan mengenai peralihan HGB ke SHM diterapkan. Selain prosedur administrasi yang harus dilalui, masyarakat juga mempertimbangkan faktor ekonomi sebelum mengubah status kepemilikan tanah mereka.

“Perubahan dari HGB ke SHM tentu memiliki prosedur dan persyaratan tertentu. Selain itu, banyak warga yang mempertahankan HGB karena melihatnya sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” jelas Ahmad.

Menurut Ahmad, sebelum ada kebijakan lebih lanjut, perlu dipahami terlebih dahulu latar belakang kepemilikan lahan kavlingan tersebut. Ia menekankan pentingnya mengetahui pihak yang membangun lahan tersebut, apakah berasal dari pemerintah atau pihak swasta.

“Kita harus tahu, apakah yang membangun itu pemerintah atau pihak swasta? Jika swasta, tentu ada kendala yang mereka hadapi, dan ini harus dipahami sebelum kita menyalahkan satu pihak saja,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa setiap status kepemilikan tanah memiliki aturan yang berbeda. Karena itu, koordinasi antara pemerintah dan pihak terkait harus dilakukan sebelum masyarakat diarahkan untuk mengubah sertifikat mereka.

“Kebijakan yang diambil harus melihat kondisi di lapangan agar tidak merugikan masyarakat. Jika ada peraturan yang terlalu ketat, maka masyarakat akan kesulitan dalam mengurus peralihan status tanah mereka,” tambahnya.

Ahmad juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar memberikan kemudahan kepada pemilik HGB yang ingin mengurus peralihan ke SHM. Menurutnya, regulasi yang fleksibel dan transparan akan membantu masyarakat dalam mengurus proses administrasi tanpa hambatan.

“Pemkot harus memberikan solusi yang lebih fleksibel agar warga bisa memproses peralihan sertifikat mereka dengan lebih mudah. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menjadi penghambat,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa banyak warga ingin mengurus perubahan status tanah mereka, tetapi terkendala oleh prosedur yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa memberikan skema yang lebih terjangkau dan efisien bagi masyarakat.

Ahmad berharap ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Ia menegaskan bahwa solusi terbaik adalah yang tidak memberatkan masyarakat dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami di DPRD siap mengawal kebijakan ini agar bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DPRDSamarinda)

Berita Terkait