Sapto Setyo Pramono: Perlindungan Anak Jangan Merugikan Peran Guru dalam Pendidikan

Selasa, 19 November 2024 18:27 WITA

– Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono (ist)

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menyuarakan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan aturan perlindungan anak yang kerap berimbas negatif pada proses pendidikan di sekolah. Sapto menilai bahwa aturan perlindungan anak tidak seharusnya digunakan untuk menyudutkan guru, terutama ketika mereka bertugas memberikan pembelajaran disiplin kepada siswa. Menurut Sapto, akhir-akhir ini sering terjadi kasus di mana orang tua melaporkan guru ke pihak berwajib karena dianggap memberikan hukuman fisik kepada anak.

“Sekarang banyak kasus ketika anak salah, orang tua malah melapor, dan gurunya yang dipolisikan, Dihukum atau di-strap itu hal biasa. Dari situ kita belajar untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama” ujar Sapto.

Sapto mengungkapkan bahwa pada masa lalu, guru diberikan kebebasan untuk mendidik dan mendisiplinkan siswa tanpa campur tangan orang tua. Hukuman ringan seperti berdiri di depan kelas atau menghapus papan tulis merupakan bagian dari pembelajaran moral dan etika. Ia menegaskan bahwa orang tua perlu memahami bahwa peran sekolah tidak hanya untuk memberikan pendidikan formal, tetapi juga mendidik anak dalam hal adab, etika, dan moral.

“Kalau ada orang tua yang merasa hukuman seperti itu tidak benar, ya sudah, suruh saja anaknya belajar sendiri di rumah,” tegas Sapto.

Namun, sapto juga mengingatkan bahwa hukuman dari guru harus dilakukan dalam batas wajar dan tidak disertai tindak kekerasan. ia menegaskan bahwa pendisiplinan yang dilakukan guru harus tetap dalam kerangka edukasi, bukan sebagai bentuk kekerasan.

Di sisi lain, Sapto juga menekankan pentingnya adanya sinergi antara sekolah dan orang tua dalam mendidik anak. Menurutnya, guru sebagai pendidik di sekolah juga membutuhkan perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa rasa takut.

Sebagai langkah lanjut, Sapto berharap agar peraturan perlindungan anak bisa dijalankan dengan bijak, tanpa mengabaikan hak dan tanggung jawab guru dalam mendidik anak-anak bangsa.

Adv 96

Berita Terkait