Obrolan Rakyat, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menaruh perhatian serius terhadap ketertiban lalu lintas, khususnya terkait aktivitas bus perusahaan yang kerap berhenti di luar titik halte resmi.
Praktik tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Keluhan masyarakat mengenai bus karyawan yang menaikkan dan menurunkan penumpang secara sembarangan terus bermunculan, terutama di ruas jalan dengan volume kendaraan tinggi pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan bahwa ketentuan halte sudah disiapkan pemerintah daerah dan harus dipatuhi.
“Halte resmi sudah ada, jadi tidak ada alasan bus perusahaan berhenti sembarangan di badan jalan,” ujarnya.
Ia menilai ketidakdisiplinan tersebut tidak hanya merugikan pengguna jalan lain, tetapi juga membahayakan penumpang bus itu sendiri. Karena itu, penataan transportasi karyawan harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Pemkab Kutim meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur untuk segera melakukan evaluasi lapangan serta pendataan ulang titik-titik halte yang telah ditetapkan.
“Kalau masih ada pelanggaran, tentu harus ada langkah penertiban yang jelas,” katanya.
Selain pengawasan, perusahaan juga diminta aktif mengedukasi sopir dan koordinator lapangan agar memahami pentingnya keselamatan dan kepatuhan aturan lalu lintas.
Dengan pengaturan halte yang tegas dan terpusat, Pemkab Kutim berharap arus transportasi karyawan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. (ADV)







