Obrolan Rakyat, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan proses pemekaran wilayah Sidrap telah memasuki tahap akhir.
Saat ini, pemerintah daerah hanya menyempurnakan sejumlah persyaratan administratif sebelum Sidrap resmi diajukan sebagai desa persiapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil verifikasi terakhir menunjukkan hampir seluruh indikator pembentukan desa telah terpenuhi.
Mulai dari jumlah kepala keluarga, batas wilayah, hingga kelengkapan dokumen kependudukan warga dinilai telah sesuai dengan syarat dasar pembentukan desa baru.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menyampaikan bahwa kesiapan Sidrap secara administratif sudah sangat matang.
“Secara umum, Sidrap sudah siap dan tinggal beberapa persyaratan yang sedang kami lengkapi agar proses pengajuan bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Pemerintah daerah menilai pemekaran Sidrap memiliki urgensi tinggi mengingat letak geografis wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan kecamatan.
Kondisi ini selama ini memengaruhi efektivitas pelayanan pemerintahan dan akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Dengan status desa persiapan, pemerintah berharap rentang kendali pelayanan dapat dipersingkat.
Layanan administrasi kependudukan, sosial, dan pembangunan diharapkan dapat lebih cepat dan merata.
Trisno menjelaskan bahwa tujuan utama pemekaran adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tujuan utamanya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat dan efisien,” katanya.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Pemkab Kutim akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pengajuan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tahapan tersebut menjadi syarat untuk memperoleh kode register desa persiapan sebelum penetapan status definitif.
Pemkab Kutim optimistis pemekaran Sidrap dapat segera direalisasikan dan membawa dampak positif bagi efektivitas pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat setempat. (ADV)







