DPRD Dorong 70 Persen Tenaga Kerja Lokal, Disabilitas Dapat Kuota

Sabtu, 28 Juni 2025 13:03 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie.

Obrolanrakyat.id, Samarinda — Komisi IV DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmen meningkatkan porsi pekerja lokal hingga 70 persen di setiap proyek investasi dan pembangunan yang berlangsung di ibu kota Kaltim ini.

Langkah tersebut diyakini bisa menekan angka pengangguran serta memastikan manfaat ekonomi langsung dirasakan warga Samarinda pada setiap tahapan pertumbuhan kota.

Ketua Komisi IV, Muhammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan kebijakan itu dirumuskan setelah memetakan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor strategis, mulai industri jasa, konstruksi, hingga perdagangan.Ia menegaskan besaran kuota 70 persen merupakan batas minimal yang wajib dipenuhi perusahaan pelaksana.

“Kalau bicara tenaga kerja lokal, targetnya 70 persen,” ujar Novan belum lama ini.

Ia menambahkan, besaran tersebut dipasang agar arus investasi besar yang masuk tidak hanya menyerap modal, tetapi juga menambah pendapatan rumah tangga masyarakat. Menurutnya, semakin tinggi tingkat keterlibatan warga, semakin kuat daya beli lokal yang pada akhirnya menggerakkan perekonomian kota.

Tak berhenti pada pekerja umum, DPRD juga mengalokasikan ruang bagi kelompok rentan. Novan menyebut sektor swasta wajib menyediakan kursi minimal satu persen untuk penyandang disabilitas di seluruh cabang usaha.

“Untuk pihak swasta, minimal satu persen,” jelasnya lagi.

Sementara itu, instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah mendapat ketentuan lebih besar, yakni dua persen. Kuota tersebut, imbuhnya, bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan instrumen nyata untuk mendorong lingkungan kerja yang ramah dan setara bagi semua kalangan.

“BUMD dan pemerintah wajib dua persen,” tegas Novan.

Komisi IV berjanji memantau penerapan aturan secara berkala. Pengawasan rutin dilakukan melalui laporan berkala perusahaan, inspeksi lapangan, dan dialog dengan serikat pekerja guna memastikan hak pekerja lokal dan penyandang disabilitas terlindungi sepenuhnya.

“DPRD akan mengawasi implementasi ini serius,” tambahnya.

Novan menilai keberhasilan kebijakan tidak dapat berdiri sendiri tanpa sinergi antarpemangku kepentingan. Pemerintah kota diminta menyiapkan program pelatihan berbasis kebutuhan industri, sementara pelaku usaha diharapkan membuka program magang terstruktur agar calon tenaga kerja memperoleh pengalaman praktis sebelum terjun penuh ke lapangan.

“Kita ingin kolaborasi, bukan hanya beban satu pihak,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong perusahaan menyusun peta jalan peningkatan kapasitas pekerja, khususnya di bidang teknologi informasi dan keterampilan teknis lain yang sedang banyak dibutuhkan. Dengan cara tersebut, pekerja lokal mampu bersaing dalam iklim kerja yang kian kompetitif.

Melalui regulasi inklusif dan pengawasan intensif, DPRD memproyeksikan sektor ketenagakerjaan Samarinda menjadi lebih produktif, adaptif, serta berkelanjutan. Warga diharapkan tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri, melainkan turut merasakan lonjakan kesejahteraan dari geliat investasi yang masuk.

Langkah strategis ini diharapkan pula menciptakan efek domino positif, mulai bertambahnya daya beli masyarakat, meningkatnya pendapatan asli daerah, hingga terwujudnya pembangunan sosial yang merata. Dengan demikian, Samarinda bukan saja menjadi kota penyangga ibu kota negara baru, tetapi juga pusat pertumbuhan inklusif di Kalimantan Timur. (Adv)

Berita Terkait