DPRD Samarinda Targetkan 4 Raperda Tuntas Akhir 2025

Jumat, 27 Juni 2025 19:29 WITA

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamarudin.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamarudin.

Obrolanrakyat.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah mempercepat pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi prioritas utama untuk disahkan paling lambat akhir tahun 2025.

Empat raperda tersebut mencakup produk halal, transportasi publik, pengelolaan lingkungan hidup, dan limbah domestik. Semuanya dianggap penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan kota.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamarudin, menjelaskan bahwa raperda tentang produk halal akan segera memasuki tahap uji publik dalam waktu dekat.

“Perda yang dibahas itu masalah produk halal, itu sebentar lagi uji publik,” ujar Kamarudin saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda belum lama ini.

Selain itu, ia menegaskan bahwa regulasi terkait transportasi publik juga tengah dibahas, dengan koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

“Transportasi publik,” katanya singkat namun menekankan urgensinya.

Lebih lanjut, Kamarudin menyoroti pentingnya perda tentang lingkungan hidup yang saat ini sedang disusun, mengingat kebutuhan mendesak terhadap pengelolaan lingkungan yang terstruktur dan memiliki kekuatan hukum.

“Masalah lingkungan hidup juga sedang kita bahas,” ucapnya.

Raperda keempat yang juga menjadi perhatian serius adalah mengenai pengelolaan limbah domestik. Ia menilai bahwa regulasi ini sangat krusial untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat.

“Dan limbah domestik ini, kita bahas karena berkaitan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari,” jelasnya.

Kamarudin optimistis keempat raperda tersebut dapat disahkan tepat waktu. Ia menilai bahwa hal itu menjadi wujud komitmen DPRD dalam menjawab kebutuhan warga.

“Ini bakal selesai tahun ini, Insya Allah kita kejar itu,” ujarnya penuh semangat.

Meski demikian, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan pemerintah dalam penerapan berbagai perda yang telah diundangkan. Banyak regulasi, menurutnya, hanya berhenti di atas kertas.

“Tapi ini kan jadi pertanyaan juga, kita terlalu banyak perda juga kita keluarkan, tapi pemerintah sendiri tidak punya pengawasan yang maksimal ya sia-sia juga,” ungkapnya.

Kamarudin menekankan bahwa pengesahan perda bisa dilakukan dengan cepat selama pembahasan berjalan baik, namun penerapan di lapangan justru sering menjadi hambatan utama.

“Jadi kita harus dorong, kita harus dorong kalau perda, mengesahkan itu gampang saja,” katanya menambahkan.

Ia berharap ada penguatan sinergi antara DPRD dan pemerintah kota, khususnya dalam aspek implementasi dan pengawasan. Tujuannya agar setiap perda yang telah disahkan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Dengan percepatan penyelesaian empat raperda tahun 2025 ini, harus ada pengawasan dan pelaksanaan yang maksimal dari pemerintah daerah, agar regulasi yang telah disahkan berdampak signifikan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait