Pemkot Samarinda Pilih Jalur Hukum Atasi Sengketa Lahan

Kamis, 3 Juli 2025 13:17 WITA

Ketua Komisi I,Samri Sahputra.
Ketua Komisi I,Samri Sahputra.

Obrolanrakyat.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah hati-hati dalam menangani konflik lahan yang dilaporkan warga karena belum menerima ganti rugi, meskipun lahan tersebut kini tercatat sebagai aset pemerintah.

Merespons laporan warga, DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa Pemkot tidak dapat begitu saja menganggarkan kembali dana ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dibebaskan sejak 2006.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan, menyusul desakan warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Sebenarnya, ada niat untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi, namun hal tersebut sulit dilakukan,” ungkap Samri belum lama ini.

Menurutnya, kerumitan sengketa ini dipicu oleh klaim kepemilikan ganda yang tidak kunjung terselesaikan. Warga menyatakan belum pernah menerima pembayaran kompensasi, sementara pemerintah mengaku sudah menyelesaikan kewajiban sejak lama kepada pihak yang dianggap sah.

“Sebab, pemerintah kota sudah melakukan pembayaran sebelumnya dan tidak mungkin melakukan pembayaran dua kali atas objek lahan yang sama,” tegas Samri menekankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran.

Situasi ini membuat posisi pemerintah menjadi dilematis. Satu sisi, tekanan publik terus meningkat. Di sisi lain, keputusan tanpa dasar hukum bisa berisiko menimbulkan pelanggaran administrasi dan kerugian negara.

“Maka dari itu, pemerintah menganjurkan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum. Jika nantinya pengadilan memutuskan bahwa klaim dari masyarakat tersebut sah, maka pemerintah kota akan diminta untuk melakukan pembayaran berdasarkan keputusan tersebut,” jelas Samri mendetailkan sikap Pemkot.

Komisi I DPRD menegaskan bahwa proses hukum menjadi satu-satunya solusi yang logis dan aman untuk menyelesaikan polemik ini. Selain karena terbatasnya anggaran, dasar hukum juga menjadi syarat mutlak untuk menghindari masalah di kemudian hari.

“Namun, sebelum ada putusan pengadilan, pemerintah tidak dapat menganggarkan pembayaran karena itu berisiko menyalahi prosedur, mengingat pembayaran sebelumnya telah dilakukan,” tambahnya.

Pemkot Samarinda tetap membuka ruang penyelesaian sengketa secara adil melalui pengadilan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara transparan dan akuntabel, sesuai prinsip tata kelola yang baik. (Adv)

Berita Terkait