Samarinda Susun Perda Pariwisata Gantikan Ketergantungan Tambang

Kamis, 26 Juni 2025 14:43 WITA

Anggota DPRD Kota Samarinda,Viktor Yuan.
Anggota DPRD Kota Samarinda,Viktor Yuan.

Obrolanrakyat.id, Samarinda — DPRD Samarinda mulai menyusun peraturan daerah (perda) tentang pariwisata sebagai langkah strategis menghadapi ancaman berakhirnya pendapatan dari sektor tambang yang diperkirakan terjadi pada 2026.

Langkah ini menjadi prioritas guna menjadikan sektor pariwisata sebagai penopang ekonomi baru dan menciptakan ekosistem pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Pansus Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menjelaskan bahwa pembentukan perda ini penting karena hingga kini belum ada aturan komprehensif yang mengatur pengelolaan serta pengembangan sektor pariwisata di Samarinda.

“Kami mengundang enam dinas terkait yang bersentuhan langsung dengan dunia pariwisata untuk memberikan masukan dalam penyusunan perda ini,” ujar Viktor Yuan  belum lama ini.

Ia menyebutkan bahwa perangkat daerah yang diundang antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perkim, hingga Bagian Hukum Pemkot Samarinda.

Koordinasi lintas sektor ini dinilai penting agar peraturan yang sedang digodok tidak bersifat sektoral, melainkan mampu menyentuh seluruh aspek penting dalam pembangunan industri pariwisata secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Perda ini nantinya akan mengatur beberapa elemen utama seperti pembangunan infrastruktur penunjang kawasan wisata, penguatan kelembagaan, serta penataan ruang wilayah destinasi yang diharapkan bisa menjawab tantangan pembangunan jangka panjang.

Menurut Viktor, ketiga poin tersebut merupakan pondasi krusial yang harus tersedia jika Samarinda ingin serius membangun sektor pariwisata sebagai kekuatan ekonomi baru pasca tambang.

“Tanpa penataan ruang dan infrastruktur yang memadai, wisata tidak bisa berkembang optimal. Maka dari itu, semua harus disiapkan dengan baik sejak sekarang,” tegasnya.

Tak hanya soal fisik wilayah, DPRD juga mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) pelaku wisata agar mampu menghadirkan pelayanan yang berstandar dan bersaing dengan daerah lain di Indonesia.

Viktor menekankan bahwa SDM yang terlatih dan memiliki pengetahuan memadai akan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta pengalaman wisatawan yang datang ke Samarinda.

Selain itu, perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan dan tata kelola ruang publik juga menjadi bagian penting dari pembahasan perda. Rancangan aturan ini akan mendorong pembangunan kawasan wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Ketika tambang tak lagi menopang ekonomi, maka pariwisata harus siap menggantikan peran itu. Maka perda ini harus punya dasar yang kuat dan visi jangka panjang,” tutupnya.

Pansus Komisi II menargetkan pembahasan perda rampung dalam beberapa bulan ke depan, dengan harapan Samarinda memiliki payung hukum pariwisata sebelum pendapatan tambang benar-benar menyusut. (Adv)

Berita Terkait