Obrolanrakyat.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026 mengalami perubahan mendasar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan ini terutama terletak pada penerapan sistem domisili yang menggantikan sistem zonasi, dengan harapan mampu menciptakan proses seleksi yang lebih adil dan merata bagi calon siswa.
Novan menjelaskan bahwa sistem domisili tidak lagi mengacu pada jarak antara rumah dan sekolah sebagaimana dalam sistem zonasi, melainkan berdasarkan wilayah administratif.
“Sistem PPDB kali ini mengacu pada sistem domisili, kalau dulu namanya zonasi, sekarang namanya domisili,” ucapnya belum lama ini.
Ia menuturkan bahwa selama ini banyak warga yang merasa dirugikan karena jarak rumahnya yang hanya terpaut beberapa meter dari sekolah tujuan, namun tidak masuk zona yang ditentukan.
“Kalau dulu sistem zonasi itu kita bicara jarak antara sekolah dan tempat tinggal,” ujarnya menjelaskan.
Dalam sistem baru ini, lanjut Novan, setiap sekolah dikelompokkan berdasarkan kecamatan atau wilayah administratif tempatnya berada, sehingga seluruh calon siswa dalam satu kecamatan akan memiliki kesempatan yang sama tanpa melihat jarak tempuh fisik.
“Contoh misalnya sekolah di Kecamatan A, itu beberapa sekolah di sana masuk bagian dari domisilinya,” katanya memberi ilustrasi.
Ia menyebut bahwa sistem domisili ini mengacu pada peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, yang menetapkan bahwa wilayah tempat tinggal ditentukan berdasarkan data administrasi kependudukan.
“Kalau sistem domisili ini sendiri sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, itu memang wilayah teritorial,” imbuhnya.
Novan juga menjelaskan, bila daya tampung di sekolah utama dalam wilayah domisili sudah penuh, maka calon siswa akan disalurkan ke sekolah terdekat lainnya di dalam domisili yang sama.
“Andai kata mereka terlempar di domisili terdekat, maka di berikutnya,” ujarnya menjelaskan mekanisme seleksi lanjutan.
Menurutnya, sistem ini diharapkan mampu mengurangi konsentrasi pendaftar hanya pada sekolah-sekolah favorit dan memberikan distribusi siswa yang lebih merata.
“DPRD pastikan tidak ada lagi yang merasa dirugikan hanya karena rumahnya selisih beberapa meter dengan batas zonasi seperti yang lalu-lalu,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, agar masyarakat benar-benar memahami sistem baru ini dan tidak salah menafsirkan kebijakan.
“Kami minta Dinas Pendidikan untuk sosialisasi masif, supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ucapnya.
Tak hanya itu, Novan mendorong agar pihak sekolah turut berperan aktif dalam menyampaikan data wilayah domisili dan kapasitas penerimaan secara terbuka kepada publik, demi menjaga kepercayaan dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Ia menutup dengan harapan besar bahwa sistem domisili ini akan menghadirkan suasana PPDB yang lebih tertib, adil, dan bisa diterima semua kalangan. (Adv)